MENGANALISA SUATU MASALAH
Kasus 1 (sumber: berita online)
Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari,
Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di
rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi
Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150
ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu.
Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul
laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering
memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak
segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya
keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan
tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli
rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang
sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya,
tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan
tahun penjara.(BJK/ANS)
Analisa Kasus
Dari yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu ialah termasuk
dalam mengganggu kepentingan umum dan dalam kategori Hukum Pidana.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3
macam:
1. Laporan ialah
pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban
berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang
atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2. Pengaduan ialah
pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat
yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak
pidana aduan yang merugikannya.
3. Tertangkap tangan
ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau
dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau
ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus
tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi
melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung
Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada
keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap
minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan
terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang
berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur
dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP
Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua
unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras
korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-,
korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah
uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras
untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan
dirinya sendiri.
Komentar
Posting Komentar